NADIKABAR.COM β€” Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut berkas empat tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022 yang diduga menyuap anggota DPR RI Anwar Sadad telah lengkap.

Keempat tersangka tersebut adalah Achmad Yahya, M. Fathullah, Ra Wahid Ruslan, serta Moch. Mahrus.

β€œPada Kamis (10/9), penyidik telah menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk dilakukan penelitian, dan berkas tersebut kemudian dinyatakan lengkap atau P21 pada Rabu (16/9),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Setelah itu, kata Budi, KPK pada Kamis (17/9) menyerahkan keempat tersangka dan barang bukti, atau tahap II kepada JPU KPK.

β€œDengan telah dilaksanakannya tahap II, maka penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan JPU untuk mempersiapkan proses penuntutan, termasuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan untuk diperiksa dan diputus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, dia mengatakan penyidik KPK selama penyidikan menemukan bahwa keempat tersangka diduga menjadi tim pemenangan Anwar Sadad sejak politisi tersebut mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur hingga anggota DPR RI.