NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) saat menggeledah kantor PT Djarum dan kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, Rabu (28/10).
Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai yang baru saja diusut yakni perihal pita cukai.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan kasus ini merupakan pengembangan dari perkara di Bea Cukai yang terungkap pada Februari lalu. Penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Oktober ini.
"Penggeledahan saat ini masih berlangsung, beberapa yang diamankan di antaranya dokumen dan juga barang bukti elektronik, di mana perkara ini diduga berkaitan soal penerimaan negara dari bidang cukai," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (28/10) malam.
KPK menggunakan Sprindik umum dalam menangani kasus ini. Tersangka nantinya akan dicari dan ditetapkan dalam proses penyidikan berjalan.
Budi lantas menjelaskan penggeledahan dilakukan guna kebutuhan pengumpulan bukti-bukti.