Pada 28 Agustus 2025, KPK menyebut penyidikan perkara itu telah memasuki tahap akhir. Penyidik saat itu tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara.

Perkembangan berikutnya disampaikan KPK pada 6 Oktober 2025. Lembaga antirasuah mengungkap salah satu tersangka kasus digitalisasi SPBU, yakni Elvizar, juga menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) atau Bank BRI periode 2020-2024.

KPK kemudian menahan tiga tersangka kasus digitalisasi SPBU pada 4 Agustus 2026. Ketiganya yakni Elvizar, Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom Indonesia (Persero) periode 2017-2019 Dian Rachmawan, serta Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT Telkom Indonesia (Persero) periode 2012-2020 Weriza.