Lalu PPK di BBPJN Sumatera Utara sebesar 1-1,5 persen, bendahara BBPJN Sumatera Utara sebesar 0,5 persen, serta kelompok kerja (Pokja) BBPJN Sumatera Utara sebesar 0,5 persen.
Pemberian fee diduga dilakukan secara langsung kepada para pihak di lingkungan BBPJN, baik secara transfer ataupun tunai.
"Apabila tidak memberikan fee kepada pihak BBPJN, penyedia proyek berisiko tidak lagi mendapatkan proyek di lingkungan BBPJN Provinsi Sumatera Utara," imbuhnya.
Adapun rincian uang yang telah diterima oleh masing-masing tersangka sekurang-kurangnya adalah terhadap Stanley sebesar Rp300 juta, Dicky sebesar Rp1,77 miliar, dan Rahmad Parulian sebesar Rp450 juta.
Kemudian Faisal sebesar Rp290 juta, Heri Handoko Rp270 juta, Rahmansyah Rp3,49 miliar, Manaek Manalu sebesar Rp1,25 miliar, dan Munson Hutauruk sebesar Rp550 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka diduga telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 606 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).