"Itu belum bisa kami sampaikan karena masih berproses penyidikan. Tentunya, masyarakat harus memaklumi karena proses sedang berjalan, dan masih baru," katanya.

Kasus dugaan korupsi dana siap pakai BNPB ini terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 15 orang diamankan. Sehari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Salah satu tersangka adalah Bima Setiawan, adik Letnan Jenderal TNI Suharyanto yang saat OTT berlangsung menjabat sebagai Kepala BNPB. Bima diketahui juga pernah bertugas sebagai Tenaga Ahli Kepala BNPB ketika Suharyanto masih aktif menduduki jabatan tersebut.

Empat tersangka lainnya terdiri atas pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK menyita sejumlah aset dan barang bukti pada 16 Oktober 2026 dengan nilai total mencapai Rp5,47 miliar. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai sebesar 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, dan Rp3,35 miliar.