"Karena tidak mengindahkan peringatan tersebut, akhirnya melakukan tindakan tegas dan terukur hingga pelaku terkena tembakan di bagian betis dan telapak kaki kanan," jelasnya.
Pelaku lalu dibawa ke rumah sakit untuk dirawat sebelum diamankan ke Polres Jeneponto. Polisi turut menyita barang bukti berupa tas, dua cincin emas, uang Rp 1 juta, timbangan, serta pirex dan plastik klip berisi kristal diduga sabu.
"Pelaku mengaku uang dan perhiasan hasil kejahatan digunakan untuk membeli narkotika, judi online, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.
Polisi masih mendalami motif pelaku membegal mantan istrinya. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku merupakan residivis dan baru sekitar sebulan keluar dari lapas.
"Pelaku juga merupakan residivis," pungkas Rasyad.