"AS mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban bersama dengan MSS, FW dan AHT, dan yang melakukan penikaman terhadap korban menggunakan sebilah badik yakni MSS," imbuhnya.
Polisi kemudian melanjutkan pengejaran terhadap tiga pelaku yang melarikan diri. Kamaruddin mengatakan pihaknya dibantu Polres Bantaeng berhasil menangkap ketiga pelaku di Kabupaten Bantaeng, Rabu (26/8).
"Ketiganya mengakui melakukan pengeroyokan. Sedangkan MSS mengakui bahwa dirinyalah yang telah melakukan penikaman terhadap korban dengan menggunakan sebilah badik," terang Kamaruddin.
Keempat terduga pelaku kini telah dibawa ke Polsek Ujung Bulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi turut mengamankan sebilah badik yang diduga digunakan dalam aksi penikaman tersebut.