Oleh sebab itu, kata Dudung, dukungan setiap kementerian dan lembaga tetap dibutuhkan agar perizinan pada lokasi berikutnya disiapkan sejak perencanaan dan diproses secara paralel. Tujuannya untuk mengurangi impor LPG.

Terlebih, ia menyebutkan sekitar 80 persen kebutuhan LPG nasional masih dipenuhi melalui impor.

KSP pun akan terus mengawal lintas kementerian dan lembaga untuk penyelesaian sisa perizinan, penetapan badan usaha pengelola, serta penerbitan izin usaha niaga gas bumi.

Selain itu, KSP juga mengawal penetapan alokasi gas dan titik serah, serta wilayah jaringan distribusi dan harga gas rumah tangga hingga seluruh sambungan rumah beroperasi.