"Sesungguhnya harus hadir. Harus hadir. Karena sebelum ya, kita berbicara ke awal di mediasi. Mediasi itu adalah yang menentukan adalah prinsipal, kedua belah pihak. Kami kuasa hukum hanya bisa mendampingi, gitu," bebernya.

Dia menambahkan setelah mediasi dinyatakan deadlock, proses hukum tetap harus dikawal oleh masing-masing kuasa hukum, termasuk dalam pembuktian di persidangan.

Meski proses mediasi belum menghasilkan kesepakatan, Adharu menyebut pihaknya masih menunggu respons Erin terkait peluang perdamaian sukarela. Saat ditanya apakah pihak Teh Nur akan terus menunggu, Adharu mengatakan pihaknya akan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan.

"Nah kita lihat tunggu respons dari Ibu E lah, begitu. Oh seperti apa Ibu E, begitu kan. Ya kita normatif saja ya Mbak, gitu. Kita jalan gitu kan, kita nunggu baiknya seperti apa gitu," pungkasnya.

Diketahui, Erin Taulany, mantan istri Andre Taulany, digugat secara perdata oleh mantan asisten rumah tangganya, Nur Rohmah alias Teh Nur, di PN Jakarta Selatan. Gugatan tersebut mencakup tuntutan ganti rugi imateriil sebesar Rp 1 miliar serta klaim materiil terkait gaji dan biaya lainnya. Nur juga mempermasalahkan dugaan penahanan barang pribadi dan dokumen miliknya, seperti KTP, ponsel, kartu ATM, serta pakaian.