"Mengapa Saudara Saksi, maaf ya, tidak legowo gitu lah untuk menunjukkan saja ijazah saksi pada waktu itu, sehingga tidak perlu ada sekian kali rektor berbicara, sekian kali saudara harus mengadakan kegiatan-kegiatan untuk membantah. Padahal hanya satu kali saudara tunjukkan barangkali urusannya sudah selesai," tanya kuasa hukum.

Jokowi mengaku sebelumnya sudah memberi imbauan sebelum melaporkan kasus itu. Ia menyebut beberapa tersangka juga mengambil langkah restorative justice.

"Dua kali saya menyampaikan himbauan lewat penasihat hukum saya. Kemudian juga saya memberikan kesempatan untuk kesepakatan perdamaian, yang itu telah dilakukan oleh Bapak Profesor Eggy Sudjana, Pak Damai Hari Lubis, dan Pak Rismon Sianipar. Kami sudah membuka pintu untuk itu," kata Jokowi.

Kuasa hukum merasa Jokowi tidak menjawab pertanyaan yang disampaikannya.

"Pertanyaan saya adalah, mengapa tidak saudara tunjukkan saja? Mengapa saudara memilih untuk menawarkan *restorative justice*? Mengapa saudara memilih untuk supaya minta maaf? Mengapa tidak Saudara tunjukkan saja? Selesai kan urusannya?" kata kuasa hukum.

Hakim lalu bertanya ke Jokowi apakah ingin menjawab pertanyaan tersebut atau tidak.