Lebih lanjut, formasi atau kebutuhan pada jalur penerimaan afirmasi kewilayahan dibagi lagi per provinsi. Lulusan Jalur Afirmasi Kewilayahan akan dialokasikan untuk mengisi formasi pegawai pada Kementerian Keuangan, kementerian/lembaga lainnya, atau pemda.
Sementara itu, formasi jalur penerimaan pembibitan dibagi lagi per kabupaten/kota yang pemerintah daerahnya mengadakan kerja sama pembibitan dengan PKN STAN. Lulusan Jalur Pembibitan dapat dialokasikan untuk mengisi formasi pegawai pada pemda jika pemda tersebut telah memenuhi seluruh kewajiban dalam perjanjian kerja sama (PKS).
Simak rincian kuota mahasiswa baru PKN STAN per daerah bagi yang memilih Jalur Afirmasi Kewilayahan dan Jalur Pembibitan pada Lampiran I dan Lampiran II pengumuman resminya di bawah ini.