Kondisi tersebut membuat orang tua calon mahasiswa meminta uang yang telah dibayarkan agar dikembalikan. Namun permintaan para orang tua ini tidak dapat dipenuhi lantaran uang pemerasan itu telah digunakan oleh kedua perantara, Dian dan Adhi untuk keperluan pribadi mereka.

Pimpinan Unsoed "menjual" kuota FK hingga Rp 650 juta per kursi. Nilai ini lebih dari 2 kali lipat dibandingkan tarif resmi yang telah ditetapkan dalam Keputusan Rektor Unsoed Nomor 2616/UN23/TM.01.02/2026 yang diteken Akhmad Sodiq.

Menurut surat yang berisi daftar tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) itu, besaran IPI atau uang gedung dibagi menjadi 4 golongan.

Tarif IPI yang tertinggi dikenakan bagi calon mahasiswa yang mendaftar Prodi Pendidikan Dokter dan Kedokteran Gigi. Untuk kedua prodi ini, uang gedung termurah atau golongan I mencapai Rp 100 juta.

Untuk Pendidikan Dokter golongan II sebesar Rp 200 juta, golongan III Rp 240 juta, dan golongan IV atau yang tertinggi mencapai Rp 260 juta. Adapun Prodi Kedokteran Gigi hanya berbeda di golongan III sebesar Rp 225 juta.