NADIKABAR.COM — Anggota Komisi Yudisial (KY) Abhan mendorong penerapan kode etik tunggal bagi advokat untuk mencegah praktik "kutu loncat" (pindah organisasi) oleh advokat yang dikenai sanksi, sekaligus memperkuat integritas profesi dalam penegakan hukum.
"Kode etiknya harusnya satu, kemudian penegak etiknya di dunia advokat harus satu. Jadi, ketika melanggar norma-norma yang satu itu, ketika mendapat sanksi, sanksinya untuk semuanya," katanya di sela Diskusi Terbatas KY RI dengan DPC Peradi Purwokerto bertema "Menjaga Integritas dalam Penegakan Hukum" di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu.
Menurut dia, banyaknya organisasi advokat tidak harus diikuti banyaknya kode etik dan lembaga penegak etik.
Dalam hal ini, kata dia, organisasi dapat tetap berbeda, tetapi norma etik dan mekanisme penegakannya perlu memiliki satu standar.
Ia mengatakan mekanisme tersebut diperlukan agar advokat yang dikenai sanksi berat, termasuk pemberhentian karena pelanggaran kode etik, tidak dapat dengan mudah berpindah organisasi dan kembali memperoleh kartu advokat untuk menjalankan praktik.
"Kondisi tersebut dapat melemahkan upaya menjaga integritas profesi karena sanksi yang dijatuhkan satu organisasi belum tentu berlaku pada organisasi lainnya," katanya.