"Jika MUI Pusat mengeluarkan fatwa final bahwa vape haram total maka fatwa tersebut akan menjadi dukungan moral dan sosial yang kuat bagi negara untuk memasukkan vape sebagai barang terlarang. Karena itu saya jelas mendukung langkah Kapolri ini," imbuhnya.

Hasbi mengatakan kaidah fiqih dalam dijadikan pertimbangan dalam pelarangan vape ini. Dia menyebut pencegahan daripada bahawa vape hal yang perlu dipertimbangkan.

"Sebenarnya, sejauh yang saya tahu, dalam hukum Islam sendiri ada kaidah fiqih yang dapat dijadikan pertimbangan dalam menghukumi masalah vape ini. Yaitu kaidah fiqih yang berbunyi 'Saddu Dzari'ah' yang artinya 'menutup atau mencegah kerusakan'. Maksudnya, untuk tujuan mencegah terjadinya kerusakan yang lebih besar, sesuatu yang tadinya boleh itu kemudian diharamkan atau dilarang," ucap dia.

Hasbi mendorong vape dilarang jika rawan digunakan untuk penyalahgunaan narkoba. Dia mengapresiasi usulan Kapolri itu.

"Jika memang vape jadi pintu masuk atau media konsumsi narkotika cair maka jelaslah vape yang aslinya mubah atau boleh itu harus dilarang dan diharamkan. Ini pendapat dan masukan saya ya. Intinya kita tunggu fatwa final MUI Pusat, tapi saya sangat apresiasi langkah Kapolri ini," kata dia.