Muslim menegaskan Pemprov NTB membuka peluang pemberian sanksi kepada pihak pengelola tambak udang jika terbukti melakukan pelanggaran hukum atau merusak lingkungan. Terlebih, Pemprov NTB sudah mempunyai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sanksi Administratif di Sektor Perikanan.

"Jadi kami akan lakukan proses penegakan hukum melalui sanksi administratif. Tetapi., kalau terus-menerus berulang tidak ada perbaikan, sanksinya bisa meningkat," ungkap Muslim.