Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Limbah Tambak Udang Dibuang ke Laut Sumbawa, Pemprov NTB Ancam Sanksi Berat
Video yang menampilkan saluran pembuangan limbah tambak udang mengalir langsung ke laut di kawasan Pesisir Pantai Jemplung, Labangka 5, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 23 Oktober 2026 pukul 01:40 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Muslim menegaskan Pemprov NTB membuka peluang pemberian sanksi kepada pihak pengelola tambak udang jika terbukti melakukan pelanggaran hukum atau merusak lingkungan. Terlebih, Pemprov NTB sudah mempunyai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sanksi Administratif di Sektor Perikanan.
"Jadi kami akan lakukan proses penegakan hukum melalui sanksi administratif. Tetapi., kalau terus-menerus berulang tidak ada perbaikan, sanksinya bisa meningkat," ungkap Muslim.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.