Joko menuturkan berdasarkan pengakuan korban dan keluarganya ke LPA Mataram, peristiwa dugaan praktik aborsi ilegal tersebut terjadi saat korban duduk di bangku kelas 3 SMA. Usia korban saat itu kurang dari 18 tahun.

"Keluarga korban ini baru tahu, sekitar sebulan lalu. Dan (langsung) melaporkan ke LPA," jelas Joko.

Joko menyebut, usia janin korban yang diaborsi saat itu berusia dua bulan. Proses aborsi ilegal tersebut diduga dilakukan di salah satu rumah sakit swasta di Kota Mataram. "Rumah sakit swasta. (Dokternya) laki-laki," ungkap Joko.