Menurut dia, hasil penghitungan tersebut dapat ditindaklanjuti dalam proses penuntutan dan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim. Namun, keputusan mengenai dikabulkan atau ditolaknya permohonan serta besaran restitusi yang diberikan tetap menjadi kewenangan majelis hakim dalam putusan pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Depok Arif Budiman mengatakan hasil penghitungan restitusi akan disampaikan dalam persidangan dengan menghadirkan ahli dari LPSK untuk memberikan penjelasan lebih terperinci.
βDari sekitar 14 ribu korban yang telah diverifikasi, sebanyak 5.102 orang memenuhi persyaratan untuk dilakukan penghitungan restitusi. Hasil penghitungan tersebut sudah diserahkan kepada Kejaksaan dan akan disampaikan dalam persidangan,β ujar Arif.
Ia menjelaskan, dari sekitar 25 ribu korban yang tercatat, hasil verifikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan LPSK mengidentifikasi sekitar 14 ribu korban. Adapun penghitungan restitusi dilakukan terhadap pemohon yang mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan administrasi.
Dalam proses verifikasi, LPSK memeriksa dokumen permohonan restitusi, sertifikat elektronik PT DSI, perjanjian Wakalah Bil Ujrah, tangkapan layar saldo akun pada dasbor DSI, serta mutasi rekening. LPSK juga menggunakan data korban dari Bareskrim Polri dan data pemberi pinjaman (lender) dari OJK.