Penyempurnaan UU Tipikor juga merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 142/PUU-XXII/2024 dan Nomor 28/PUU-XXIV/2026.

MK menilai penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor saat ini menimbulkan ketidakkonsistenan bagi aparat penegak hukum, serta meminta pembentuk undang-undang memprioritaskan kajian komprehensif dan membuka peluang perumusan ulang kedua pasal tersebut.

Berdasarkan hasil studi DEN serta diskusi dengan berbagai pakar, akademisi, dan tokoh antikorupsi, rekomendasi DEN mencakup empat hal.

Pertama, penyempurnaan rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP.

Kemudian penambahan ketentuan policy judgment rule atau business judgment rule, sehingga kebijakan dan keputusan bisnis yang diambil dengan iktikad baik dan sesuai prosedur mendapat perlindungan sebagaimana praktik internasional.

Ketiga, mengadopsi delik-delik UNCAC yang belum diatur dalam hukum nasional, antara lain penyuapan terhadap pejabat publik asing.

Terakhir penyusunan Omnibus Law Keuangan Negara untuk memberikan kepastian mengenai status kekayaan negara.

Rekomendasi DEN disebut telah didiskusikan bersama perwakilan Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian Negara Republik Indonesia, akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, serta tokoh antikorupsi, termasuk para mantan pimpinan KPK.

Seluruh pihak disebut berpandangan bahwa pemberantasan korupsi harus terus diperkuat dengan memastikan kepastian dan keadilan dalam penegakannya.