NADIKABAR.COM — Mahkamah Agung (MA) batal menggelar konferensi pers mengenai putusan kasasi terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Biro Hukum MA menyatakan belum menerima salinan putusan tersebut.
"Sampai saat ini Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung belum menerima salinan putusan terkait perkara nomor 742 K/TUN/2026, sehingga kami belum dapat memberikan informasi secara utuh pada konferensi pers hari ini," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Andi Julia Cakrawala dalam keterangan tertulis, Senin (2/11/2026).
Biro Hukum MA awalnya menjadwalkan konferensi pers digelar pukul 11.00 WIB hari ini. Namun, jadwal konferensi pers tersebut kemudian dibatalkan.
"Konferensi pers pada hari ini dibatalkan hingga pemberitahuan lebih lanjut," ujar Cakra.