"Kabul. kabul kasasi, batas putusan Judex Facti, Adili Sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian kutipan amar putusan MA pada perkara surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran, seperti dilansir dari laman kepaniteraan MA, Jumat (30/10).
Berdasarkan informasi dari laman kepaniteraan MA, perkara kasasi itu diputus oleh majelis hakim yang diketuai Prof Yulius, dengan hakim anggota Hari Sugiaharto dan Michael Renaldy Zein.
Sebelum putusan kasasi MA tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10).
Dalam putusan itu, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.
Ketentuan mengenai persyaratan pendidikan tersebut diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dikutip dari laman resmi MK, meskipun tidak ditemukan bukti meyakinkan terkait kepemilikan ijazah atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran, Mahkamah menyatakan tidak dapat membatalkan ataupun mendiskualifikasi posisi Gibran sebagai Wakil Presiden.