NADIKABAR.COM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bima menuntut mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi dengan pidana penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar dalam perkara dugaan pemufakatan jahat peredaran narkotika jenis sabu.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Syahrur Rahman dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Raba Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan Malaungi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika sebagaimana dakwaan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Malaungi dengan pidana penjara seumur hidup," kata Syahrur Rahman dalam persidangan.
Selain pidana penjara, JPU menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, aset terdakwa dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, jaksa menuntut penggantian dengan pidana penjara selama 190 hari.