NADIKABAR.COM — Rania Fasya (30) diseret ke meja hijau karena melakukan penipuan Rp 285 juta. Marketing perusahaan leasing di Mojokerto ini menipu korban dengan modus data talangan.

Perkara penipuan ini pada tahap pemeriksaan Rania sebagai terdakwa di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 17.00 WIB. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, serta hakim anggota Tri Sugondo dan Luqmanulhakim.

Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Erfandy Kurnia Rachman menjelaskan, penipuan ini terjadi ketika Rania menjadi marketing di PT Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Mojokerto.

Awalnya, terdakwa meminta korban, Erwan Subagiyo, warga Desa Kepuhanyar, Mojoanyar, Mojokerto mencarikan dana talangan Rp 285 juta. Rania berdalih dana tersebut untuk melunasi pinjaman nasabahnya, Agus Salim.

Untuk meyakinkan Erwan, ibu anak satu warga Desa Gebangmalang, Kecamatan Mojoanyar ini merekayasa dokumen Confirmation Letter (CL) atas nama Agus Salim. Sehingga seolah-olah nasabah tersebut mempunyai pinjaman di MUF dengan agunan BPKB mobil Mitsubishi Pajero Sport nopol S 0451 BM.

Tidak hanya itu, Rania juga menyampaikan kepada Erwan kalau Agus Salim akan kembali mengajukan kredit setelah pelunasan. Padahal faktanya, Agus Salim merupakan nasabah dengan agunan BPKB sepeda motor Honda Vario.