Arlan mengungkapkan ada dua pasal yang dimungkinkan diterapkan dalam kasus ini, yakni kekerasan yang menyebabkan meninggal dunia atau pembunuhan.

"Hasil autopsi kita lihat ini kan bisa terjadi karena kekerasan yang menyebabkan meninggal dunia, tapi ada juga mungkin unsur-unsur lain di mana bisa juga unsur pembunuhan. Untuk itu kita masih melakukan pendalaman terkait untuk untuk penerapan pasal pidananya," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, mayat wanita tanpa identitas ditemukan dalam kondisi terbakar di pos ronda Dukuh Wareng RT 5 RW 3, Desa/Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak. Wanita itu diduga korban pembunuhan.

Ps Kasi Humas Polres Demak, Iptu Rudi Tri Sayogo, mengatakan keberadaan mayat itu diketahui pada Selasa (1/9) sekitar pukul 04.00 WIB. Keberadaan mayat tersebut mulanya diketahui oleh saksi satu bernama Wahyudi (36) yang melihat pos ronda terbakar.

"Menurut keterangan saksi 1, pada saat ingin membeli makan, melihat ada pos ronda yang terbakar tetapi tidak mengetahui kalau ada mayat di pos ronda tersebut. Kemudian saksi 1 memanggil saksi 2 dan saksi 3 untuk ikut mengecek keadaan pos ronda dan diketahui ada mayat tanpa identitas yang sudah kaku," kata Rudi saat dihubungi NadiKabar, Selasa (1/9).

Rudi menyebut warga setempat tidak ada yang mengetahui identitas mayat tersebut. Tim identifikasi yang tiba di lokasi kemudian memastikan jenazah tersebut merupakan seorang wanita.