Perkara yang teregister lewat nomor putusan kasasi 742 K/TUN/2026, berisi tiga petitum, yaitu meminta gugatan dikabulkan untuk seluruhnya, surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran dinyatakan tidak sah, dan meminta dokumen tersebut ditarik dari pihak yang pemegang, yakni Direktur Jenderal Pendidikan Umum dan Khusus (Dirjen Diksus) Kemendikdasmen.
Di sisi lain, MA belum merilis salinan lengkap putusan tersebut melalui situs resminya. NadiKabar.com telah menghubungi Juru Bicara MA, Yanto, mengakuΒ belum menerima informasi.
"Belum tahu, dicek dulu ya," kata Yanto.
Beberapa waktu lalu, MK mengeluarkan putusan terhadap gugatan syarat pendidikan Gibran yang menyatakan tidak menemukan ijazah setara SMA sebagai syarat pencalonannya pada Pilpres 2024. Hal ini menurut Denny Indrayana, sejalan dengan putusan MA yang terbit pada Jumat (30/10).