Berbekal dari hal tersebut, Menbud menegaskan bahwa budaya antara kedua negara harus tetap lestari di Suriname.
Hal tersebut sesuai dengan amanat konstitusi Pasal 32 Undang-Undang Dasar 1945, yang mana negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia.
βKementerian Kebudayaan berkomitmen untuk mengembangkan budaya sesuai amanat konstitusi, yakni memajukan kebudayaan di tengah peradaban dunia, salah satunya melalui diplomasi budaya. Suriname merupakan negara dengan cukup banyak diaspora Indonesia sehingga ada potensi yang besar untuk mengembangkan budaya kita di Suriname,β kata Menbud.
Ia juga menyoroti soal pemberian apresiasi kepada tokoh-tokoh budayawan yang telah mengenalkan budaya Indonesia di Suriname, salah satunya Paul Somohardjo, politisi Suriname dan budayawan keturunan Jawa.