"Kami Kemendagri sangat komit untuk mendukung kesuksesan program ini. Oleh karena itu, sebagai pembina dan pengawas pemerintah daerah, kita menggerakkan, mendorong pemerintah daerah juga untuk berpartisipasi untuk kesuksesan ini," kata Tito.

Dalam SE tersebut, kepala daerah dapat menugaskan Satuan Tugas (Satgas) MBG untuk melaksanakan inspeksi di wilayah masing-masing.

Satgas tersebut terdiri atas perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi urusan kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, lingkungan hidup, pertanian, peternakan, perikanan, ketahanan pangan, hingga inspektorat.

Adapun pelaksanaan inspeksi dilakukan bersama unsur BGN di daerah serta merujuk pada 14 indikator kelayakan operasional SPPG yang disusun BGN. Inspeksi tersebut juga mencakup pemeriksaan kualitas dan menu yang disediakan SPPG guna menjamin mutu makanan sekaligus meminimalkan sisa makanan (food waste).

"Apa saja tugas mereka [Satgas MBG]? Di antaranya adalah dalam jangka pendek, melakukan inspeksi. Melihat SPPG apakah layak atau tidak, ada list indikator yang sudah disiapkan oleh Kepala BGN. Dan setelah itu nanti dibuat semacam kesimpulan," kata Tito.