Pada akhirnya, haji adalah ibadah yang mengandung nilai kesetaraan dan keadilan. Tidak semestinya proses menuju Baitullah justru dibayangi oleh praktik yang memberikan keuntungan kepada pihak tertentu karena celah dalam sistem.
Penghapusan lunas tunda ganti karenanya layak dipandang sebagai langkah korektif dan progresif. Menutup celah manipulasi bukan berarti mempersulit jemaah. Sebaliknya, kebijakan tersebut merupakan upaya memastikan bahwa setiap kursi haji khusus diberikan melalui mekanisme yang lebih transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika konsistensi ini terus dijaga, reformasi tata kelola haji tidak hanya akan menghasilkan pelayanan yang lebih baik, tetapi juga mengembalikan satu hal yang jauh lebih penting: kepercayaan jemaah kepada negara bahwa kesempatan untuk memenuhi panggilan ke Tanah Suci dikelola dengan adil dan amanah.
Abrar AzizPenulis adalah Direktur Program pada Indonesian Institute For Hajj and Umrah Studies
Artikel ini adalah kiriman pembaca NadiKabar.com. Seluruh isi artikel menjadi tanggungjawab penulis. (Terimakasih - Redaksi)