Pemerintah berkomitmen melanjutkan kebijakan tersebut untuk menindak aktivitas yang melanggar ketentuan dalam pemanfaatan kawasan hutan.

“Kami menyadari banyak perlawanan-perlawanan yang diberikan, tetapi dengan keutuhan persatuan nasional yang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, insyaallah semuanya akan kita selesaikan,” ujarnya.

Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Eka Lestari yang mencakup wilayah seluas 3.500 hektare menjadi momentum awal penerapan penertiban kawasan hutan.

Langkah itu menjadi bagian dari penertiban aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan.