Menurutnya, nyangku juga menjadi bagian dari upaya menjaga warisan budaya dan kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.

"Ini merupakan tradisi warisan budaya luhur kita, sekaligus sarana merawat kearifan lokal dan mempererat silaturahmi antarwarga," ujarnya.

Herdiat menyebut tradisi nyangku telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 2017.

Dengan status tersebut, nyangku tidak lagi hanya menjadi milik masyarakat Panjalu atau Kabupaten Ciamis. Tradisi tersebut telah menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia yang harus dijaga dan diwariskan.

"Tradisi ini telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia pada tahun 2017. Ini menjadi nyata bahwa nyangku bukan hanya milik masyarakat Panjalu dan Kabupaten Ciamis, tetapi telah menjadi bagian dari khazanah budaya bangsa yang wajib kita lestarikan dan wariskan kepada generasi yang akan datang," katanya.

Herdiat juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Nyangku 2026. Ia bersyukur rangkaian kegiatan berjalan aman dan lancar. Menurutnya, pelaksanaan Nyangku juga menunjukkan kuatnya semangat gotong royong masyarakat Ciamis.

Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Ciamis Dian Budiana mengatakan pemerintah daerah memberikan dukungan terhadap pelaksanaan tradisi nyangku.

"Alhamdulillah pemerintah daerah melalui Disbudpora Ciamis sangat men-support sekali. Kegiatan upacara adat sakral nyangku ini merupakan warisan budaya tak benda yang harus kita lestarikan," kata Dian.

Ia melihat pelaksanaan nyangku dari tahun ke tahun berjalan semakin baik. Pengunjung yang datang pun tidak hanya berasal dari Panjalu.