Kemudian salah satu kamar dipenuhi kasur juga barang-barang yang ditinggal pelaku. Di tempat ini, sekitar 16 pelaku atau pekerja yang mengemas benih lobster beristirahat. Kini, di depan rumah tersebut telah diberi garis polisi.

Di lokasi, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan dua tersangka, yaitu Rafles Valentino Jose Rijal dan Ferdi Avansah, mengambil bibit lobster dari wilayah Pangandaran, Jawa Barat.

"Kemudian rencananya mau disimpan di Cinere, Depok, sementara untuk di-repacking selanjutnya untuk diselundupkan ke luar negeri," ujar Brigjen Irhamni kepada wartawan di lokasi.

Berdasarkan hasil pengembangan, pelaku berinisial DN dan IB sudah menjalankan usaha selama empat bulan. Mereka beraksi sebanyak 40 kali dengan nilai Rp 280 miliar.

"Kemudian hasil pengembangan, kita ketahui bahwa di tempat sinilah saudara DN dan saudara IB memulai usaha 4 bulan lalu. Kemudian total mereka melakukan penyelundupan sebanyak 40 kali. Dari total 40 kali tersebut dengan jumlah kurang lebih 3,5 juta. Kalau dirupiahkan hari ini Rp 80.000, total adalah Rp 280 miliar," ungkapnya.