Saat menjabat sebagai kepala badan, Yunita melaporkan total kekayaan mencapai Rp8.542.499.243, atau naik sekitar Rp1,07 miliar dari tahun sebelumnya. Sebagian besar hartanya berupa lima bidang tanah dan bangunan senilai Rp6.915.512.727.

Meskipun empat properti lama tidak mengalami perubahan nilai, terdapat satu aset baru yang muncul di Bogor berupa tanah seluas 300 meter persegi dengan bangunan 176 meter persegi. Properti tersebut bernilai Rp1.245.512.727 dan tercatat sebagai hasil sendiri.

Selain aset properti, Yunita memiliki Toyota Vellfire tahun 2016 senilai Rp600 juta, harta bergerak lainnya Rp600 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp426.986.516.

Menariknya, tidak ditemukan adanya surat berharga, harta lainnya, maupun utang dalam laporan tahun 2025. Seluruh dokumen LHKPN Yunita sejak 2021 hingga 2025 secara konsisten mencatat bahwa dirinya nihil utang.

Secara akumulatif, kekayaan Yunita telah bertambah sebanyak Rp7.648.849.243 selama lima tahun terakhir. Kenaikan fantastis ini mencapai 855,9 persen, yang membuat nilai hartanya pada 2025 menjadi 9,56 kali lipat dibandingkan saat laporan awal pada 2021.

Meskipun demikian, hingga saat ini, KPK belum mengungkap secara rinci jenis dan jumlah dokumen yang diangkut dari BKPSDM maupun Bappenda. Lembaga antirasuah tersebut juga belum menjelaskan periode pemotongan insentif, nilai uang yang diduga dikumpulkan, hingga pihak-pihak yang disinyalir menerima aliran dana haram tersebut.

KPK pun belum mengumumkan pihak mana pun sebagai tersangka dalam kasus ini. Penggeledahan di Kantor BKPSDM tidak serta-merta menunjukkan Yunita terlibat dalam perkara, atau menghubungkan secara langsung lonjakan kekayaannya dengan kasus yang sedang ditangani penyidik.