Namun, kemiripan tersebut tidak bisa langsung dijadikan kesimpulan sejarah. Penelitian lebih mendalam tetap diperlukan untuk memastikan keterkaitan dan nilai kecagarbudayaannya.

"Ini perlu dikaji terus hubungan sejarah dan kecagarbudayaannya. Hasil pertemuan hari ini juga segera dilaporkan pimpinan ke BPK Wilayah Jawa Barat guna mendapat arahan lebih lanjut agar status cagar budayanya bisa segera ditetapkan," ungkapnya.

Di tengah laporan mengenai aktivitas yang diduga tidak berkaitan dengan pelestarian budaya, Disbudpora mengingatkan bahwa status ODCB bukan berarti kawasan tersebut bebas diperlakukan sesuka hati.

Justru sebaliknya, objek yang telah diduga memiliki nilai cagar budaya memiliki aspek perlindungan yang harus diperhatikan.

"Sesuai Undang-Undang Cagar Budaya, perlakuan terhadap ODCB itu sama persis dengan cagar budaya yang sudah ditetapkan. Aspek perlindungan dan penjagaannya tetap wajib ditegakkan untuk mencegah perusakan situs bernilai sejarah ini," pungkas Gerry.