NADIKABAR.COM — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra berharap revisi Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) bisa memperkuat posisi Komisi Nasional (Komnas) HAM.
Meski sudah ada Kementerian HAM saat ini, kata dia, terdapat beberapa tugas Komnas HAM yang tidak bisa dikerjakan oleh pemerintah.
"Itu harus dikerjakan oleh satu badan yang independen, lembaga negara independen, bukan pemerintah," kata Yusril dalam diskusi publik di Jakarta, Selasa.
Apabila lembaga tersebut merupakan bagian dari pemerintah, menurut Yusril, akan sulit untuk bersikap kritis kepada pemerintah itu sendiri sehingga sudah sewajarnya Komnas HAM diperkuat melalui RUU HAM.
Dirinya pun berharap naskah final RUU HAM nantinya lebih baik dari yang telah dimiliki saat ini serta dari UU yang lama. Hingga kini, rancangan UU tersebut belum final.