Dalam unggahan lainnya, Calvin mengkritik pemerintah Indonesia terkait penghormatan terhadap perjanjian internasional terkait suplai gas.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemangkasan ekspor gas ke Singapura tidak melanggar kontrak yang telah disepakati.
Bahlil mengatakan langkah itu diambil dengan tetap memperhatikan batas minimum ketentuan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa total ekspor gas pipa Indonesia ke negara Singa tersebut mencapai 409,55 BBTUD yang berasal dari dua wilayah utama, yakni Laut Natuna dan Sumatera.
Dari jumlah tersebut, pemangkasan yang dilakukan hanya sebesar 31 BBTUD atau kurang lebih sekitar 8 persen. Menurutnya, angka pemotongan tersebut masih berada di dalam batas aman kontrak minimum.
Bahlil menekankan agar pihak luar tidak meragukan komitmen Indonesia dalam menghargai perjanjian internasional.
"Jangan ajari Indonesia terhadap komitmen untuk menjaga menghargai kontrak. 31 BBTUD yang kita potong itu adalah masih di batas kontrak minimum," tegasnya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (26/10).
Lebih lanjut, ia membeberkan sejumlah alasan di balik kebijakan pemangkasan ekspor gas tersebut. Salah satu pemicu utamanya adalah kebutuhan domestik yang mendesak untuk mengantisipasi dinamika geopolitik global yang belum menentu serta memastikan ketersediaan bahan baku bagi industri di dalam negeri.
Selain itu, Bahlil menyebutkan bahwa pemangkasan ini juga dipengaruhi oleh adanya kegiatan pemeliharaan atau shutdown pada fasilitas produksi gas, serta upaya pemerintah untuk mengamankan ketahanan energi nasional di tengah potensi krisis energi global.