Sebelumnya, Kementerian Perindustrian mengusulkan pemberian insentif bagi kendaraan listrik dengan penggerak jarak jauh (range-extended electric vehicle/REEV) dan kendaraan listrik hibrida plug-in (plug-in hybrid electric vehicle/PHEV) yang dikembangkan di Indonesia.

"Tentu ini membutuhkan insentif. Kalau mobil listrik berbaterai (battery electric vehicle/BEV) selama ini sudah ada insentif yang memadai, baik berkaitan dengan administrasi seperti bebas ganjil genap. Sementara yang plug-in hybrid dan REEV itu belum dirumuskan insentifnya," kata Sarmuji di Jakarta, Rabu (21/10).

Ia menilai insentif bagi kedua jenis kendaraan tersebut penting karena berpotensi mengurangi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, seperti Pertalite.

Kementerian Perindustrian mengusulkan dua jenis insentif, yakni fiskal dan nonfiskal. Insentif nonfiskal mencakup pembebasan dari aturan ganjil genap di kota-kota besar, penyediaan tempat parkir khusus, serta fasilitas pengisian daya kendaraan listrik.