Hal itu kata dia, sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang Dasar 1945 bahwa tanah dan sumber daya agraria merupakan sumber kehidupan dan penghidupan bagi masyarakat.
"RUU Reforma Agraria ini dapat disetujui bersama dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang, guna menjadi landasan yuridis penyelenggaraan Reforma Agraria di Indonesia," ujarnya.
Nusron menambahkan bahwa masyarakat menaruh harapan besar pada peraturan tersebut, agar penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dapat dilaksanakan secara adil, memberikan kepastian hukum, serta mampu mencegah dan menyelesaikan berbagai konflik agraria yang selama ini terjadi.
"Konflik tersebut bersumber dari persebaran kewenangan antar lembaga, ketimpangan penguasaan, dan pemilikan tanah, lemahnya mekanisme penyelesaian konflik agraria, serta belum konsistennya penerapan fungsi sosial atas tanah," katanya.