Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, usaha mikro memiliki modal usaha paling banyak Rp1 miliar atau hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar.

Sementara, usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar hingga Rp15 miliar.

Untuk mendapat fasilitas tersebut, pelaku UMK wajib terdaftar dalam sistem terpadu aplikasi SAPA UMKM.

Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana menambahkan bahwa pengelola platform digital diberi waktu maksimal 10 hari kerja untuk memverifikasi entitas merchant atau penjual serta daftar nomor kode barang (Stock Keeping Unit/SKU) yang diajukan dari data SAPA UMKM.