NADIKABAR.COM — Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan alasan kewajiban sertifikasi halal diundur menjadi 2028. Menurut Maman, langkah ini diambil berdasarkan perintah Presiden Prabowo Subianto yang tidak menginginkan UMKM terbebani.
Maman mengatakan kewajiban sertifikasi halal diatur secara utama dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Kewajiban sertifikasi halal dijadwalkan mulai berlaku 18 Oktober 2026 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024. Namun, pemerintah memperpanjang tenggat tersebut melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan PP Nomor 42 Tahun 2024.
Berdasarkan itu, ia menyebut kebijakan wajib halal ini bukanlah kebijakan di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Namun, menimbang berbagai aspirasi serta data di lapangan, pemerintah mendapati masih banyak pelaku UMKM yang belum mampu memenuhi kewajiban tersebut.
"Namun karena aspirasi dan berdasarkan data yang kita miliki, masih banyak sekali UMKM di tanah air kita yang memang belum bisa menjalankan perintah undang-undang ini," ujar Maman dalam konferensi pers di Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2026).
Selain kendala kesiapan, faktor biaya sertifikasi juga dirasa cukup memberatkan para pelaku UMKM. Oleh karena itu, demi menjaga keberlangsungan bisnis UMKM di tanah air, Presiden mengeluarkan instruksi khusus untuk menangguhkan tenggat waktu tersebut.
"Nah karena ini demi untuk menjaga keberlanjutan dan keberlangsungan UMKM di tanah air kita, maka Pak Presiden memerintahkan kepada kami untuk menangguhkan kewajiban deadline tanggal 17 Oktober kemarin diundur sampai tahun depan 2028 maksudnya," beber ia.
Berdasarkan data Kementerian UMKM, akumulasi penerbitan sertifikasi halal saat ini baru mencapai 4.432.039 sertifikat untuk entitas usaha. Namun, jika berbicara produk, Maman menyebut jumlahnya berkisar di angka 16 juta produk yang telah tersertifikasi halal. Ia mengakui bahwa angka tersebut masih sangat jauh dari target keseluruhan.
"Tapi kalau produknya itu kurang lebih sekitar 16 jutaan. Nah artinya maksud saya, ini masih jauh sekali dari yang kita," imbuhnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, pihaknya saat ini tengah membahas formula terbaik secara intensif bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, asosiasi usaha mikro-kecil, hingga Apindo untuk mencari jalan tengah.
"Formula yang terbaik seperti apa polanya, langkahnya seperti apa. Ini yang sedang kita pikirkan dan siapkan. Karena faktanya hari ini beberapa UMKM kita lumayan cukup terbebani dengan kewajiban sertifikat halal ini. Ini yang sedang kita cari, solusi dan caranya langkah terbaiknya seperti apa," imbuhnya.
Sebelumnya, waktu penerapan aturan kewajiban memiliki sertifikat halal resmi diundur. Langkah ini diambil pemerintah setelah mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal nasional serta masukan dari berbagai asosiasi dunia usaha dan industri.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan awalnya kewajiban sertifikasi halal dijadwalkan mulai berlaku 18 Oktober 2026 seusai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024. Namun, pemerintah memperpanjang tenggat tersebut melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan PP Nomor 42 Tahun 2024.
"Berdasarkan hasil evaluasi dan masukan dari asosiasi dunia usaha dan industri, pemerintah memandang perlu melakukan penyesuaian masa penahapan untuk memberikan ruang yang memadai bagi penguatan ekosistem dan kesiapan seluruh pihak yang terlibat. Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024," jelas Susiwijono dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/10/2026).
Kemudian untuk pelaku usaha mikro dan kecil, penahapan kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan diperpanjang sampai dengan tanggal 17 Oktober 2028.
Sementara itu, penyesuaian juga mencakup perubahan Pasal 160 ayat (3) yaitu kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri dimulai dari tanggal 18 Oktober 2028 dengan mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.