NADIKABAR.COM — Meta didenda US$25 miliar atau sekitar Rp450 triliun oleh pengadilan New Mexico pada Rabu (21/10). Perusahaan teknologi tersebut dinilai menipu publik terkait kebijakan privasi, sehingga menyebabkan kebocoran data yang dimanfaatkan Cambridge Analytica hampir satu dekade lalu.
Sebagai konteks, Cambridge Analytica merupakan perusahaan konsultan politik yang berbasis di Inggris. Pada 2018, mereka dilaporkan memperoleh dan menggunakan data pribadi 87 juta pengguna Facebook untuk analisis psikografis dan penargetan iklan politik secara spesifik pada kampanye pemilu Amerika Serikat (AS).
Dikutip dari CNBC, denda Rp450 triliun dijatuhkan kepada Meta usai perusahaan tersebut ditetapkan bersalah di pengadilan Santa Fe pada September. Meta dinilai bersalah karena menipu penggunanya terkait kebijakan privasi dan pencegahan penyalahgunaan data di layanan mereka.
Pengadilan menyimpulkan Meta melakukan lebih dari 43 juta pelanggaran terhadap undang-undang praktik tidak adil (unfair practices act), dengan setiap pelanggaran dikenakan denda US$5 ribu (Rp90 juta).
Alhasil, denda yang harus dibayarkan Meta adalah sebesar US$219,5 miliar (Rp3.960 triliun), tetapi diringankan menjadi US$25 miliar (Rp450 triliun).
"Jumlah pelanggaran disengaja yang luar biasa yang ditemukan oleh juri, durasi dan pengulangan perilaku tersebut, luasnya subjek di mana pelanggaran terjadi, keterlibatan pimpinan Facebook, besarnya audiens New Mexico yang dijangkau, dan sifat yang jelas disengaja dan sistematis dari pernyataan keliru Facebook yang berulang kali ditetapkan dalam catatan persidangan mendukung tingkat hukuman tertinggi yang diizinkan oleh Undang-Undang Praktik Tidak Adil New Mexico - US$5.000 per pelanggaran yang ditemukan oleh juri," tulis Hakim Pengadilan Distrik New Mexico Francis Mathew dalam berkas pengadilan.