NADIKABAR.COM — Polisi mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus eksploitasi seksual di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Seorang pria berinisial RI (45) diduga tega menjajakan istrinya sendiri, FH (28), melalui aplikasi MiChat demi mendapatkan uang untuk membayar utang.
Kasat Reskrim Polresta Banggai AKP Nur Arifin mengatakan, RI yang merupakan warga Kecamatan Toili Barat diduga menjalankan aksinya selama September hingga Oktober 2026. Praktik tersebut berlangsung di sebuah penginapan di Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai.
"Berdasarkan penyelidikan, dugaan TPPO ini terjadi sepanjang September hingga Oktober 2026 di sebuah penginapan di Kecamatan Toili, Banggai," ujar Nur Arifin dalam pernyataannya, Jumat (6/11/2026).