Ia juga menyebut berdasarkan pendataan APGI3T, hingga saat ini belum ada SPPG Terpencil anggota mereka yang benar-benar beroperasi penuh. Beberapa di antaranya masih dalam tahap aktivasi dan persiapan.

Oleh karena itu, ia meminta pemerintah mempertimbangkan kondisi geografis dan jumlah penerima manfaat dalam menentukan pembiayaan serta insentif bagi dapur di wilayah 3T.

"Daerah 3T tidak bisa diperlakukan dengan pendekatan dan parameter yang sama dengan daerah aglomerasi. Harus ada special treatment, termasuk skema pembiayaan, biaya operasional, serta insentif yang mempertimbangkan kondisi geografis dan jumlah penerima manfaat," tegasnya.

Sebelumnya, BGN menyatakan kendaraan distribusi merupakan fasilitas yang wajib disediakan oleh mitra SPPG. Kewajiban tersebut, menurut Juru Bicara BGN Tysa Novenny, sudah berlaku sejak awal program, sebagaimana penyediaan bangunan dapur, peralatan memasak, dan peralatan makan.

Karena itu, biaya kendaraan tidak lagi dimasukkan dalam komponen operasional yang dibatasi maksimal Rp3.000 per penerima manfaat.

BGN menyebut batas tersebut diterapkan untuk mengendalikan pengeluaran, setelah sebelumnya terdapat dapur yang mengklaim biaya operasional lebih dari Rp3.000, bahkan mencapai Rp10 ribu per penerima manfaat.

Selain mengatur batas biaya operasional, BGN mengubah skema insentif fasilitas dapur dari tarif tetap Rp6 juta per hari menjadi Rp2.000 per penerima manfaat. BGN menyatakan insentif diberikan dengan mempertimbangkan ketersediaan dan mutu layanan.

Tysa juga memastikan pembatasan biaya operasional tidak memengaruhi gaji pengawas gizi dan pengawas keuangan karena kedua komponen tersebut tidak termasuk dalam plafon Rp3.000 per penerima manfaat.