NADIKABAR.COM — Tersangka kasus peredaran narkoba di Kota Malang, Abram Jetro Endiera, menggunakan modus yang terbilang rapi untuk menyelundupkan barang haram. Pemuda ini memesan narkotika jenis delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) langsung dari luar negeri melalui sebuah situs web dan menyamarkannya dalam bentuk jajanan ringan.
Modus penyelundupan ini terendus ketika Bea Cukai Pasar Baru mencurigai sebuah paket yang dikirim dari Inggris ke Indonesia dengan tujuan akhir Malang.
Untuk mengelabui mesin pemindai dan petugas ekspedisi, paket tersebut sengaja dikemas menyerupai permen biasa.
Mendapat laporan tersebut, Bareskrim Polri tidak langsung menyita barang, melainkan menerapkan taktik controlled delivery atau penyerahan terselubung.
Petugas memantau pergerakan paket tersebut hingga tiba di Kantor Pos Cabang Malang dan ikut mengantarkannya ke alamat penerima di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru.