NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan scam atau penipuan dapat menyasar siapa saja tanpa memandang usia. OJK bahkan mencatat scam dengan korban termuda berusia 8 tahun dalam kasus yang terjadi di Hong Kong.

orang tua korban juga terjerat kasus scam ini. Modus penipuan dilakukan melalui media sosial dengan berpura-pura menjadi teman korban, kemudian menyebarkan foto-foto pribadi korban.

"Usia termuda anak-anak yang kena scam di keuangan itu umur 8 tahun. Jadi caranya mereka, pakai sosial media, terus mereka berkomunikasi yang dipikir dengan temannya, kemudian diminta mengirim foto-foto pribadi," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam sambutan di acara OJK Digiclass di Pusat Pedidikan Pelatihan dan Pengembangan Kemensos, Jakarta, Selasa (27/10/2026).