"Pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan kepada pemilik sebenarnya apabila mengetahui, memerintahkan, atau turut terlibat dalam penggunaan identitas tersebut. Demikian pula pihak leasing atau showroom apabila terbukti sengaja melakukan atau membantu perbuatan tersebut," jelas Suparji.
Suparji menegaskan bahwa warga yang identitasnya digunakan tanpa izin harus mendapatkan perlindungan hukum dan pemulihan data kepemilikan kendaraan, bukan justru dibebani tanggung jawab atas perbuatan yang tidak dilakukannya.
"Kasus ini perlu ditelusuri secara serius untuk mengungkap siapa yang membeli dan menguasai kendaraan, siapa yang menggunakan identitas korban, serta apakah terdapat kesengajaan menyembunyikan kepemilikan sebenarnya untuk menghindari kewajiban perpajakan," sambungnya.
Sebelumnya, berdasarkan data Samsat, mobil mewah itu tercatat menunggak pajak selama 2 tahun dengan total Rp 137.441.000. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Samsat Ciledug, Idam, curiga karena alamat pemilik kendaraan berada di sebuah perkampungan, bukan di permukiman mewah.
Petugas bertemu dengan Yuda untuk mengonfirmasi kepemilikan mobil mewah tersebut pada Jumat (23/10). Idam menyebut Yuda kaget saat mengetahui ada tunggakan pajak mobil mewah atas namanya.