"Semua fakta, termasuk lokasi kejadian dan keterlibatan masing-masing tersangka masih terus kami kembangkan berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada," tegas Aji.
Satreskrim Polresta Malang memastikan proses penanganan pidana berjalan secara profesional. Polisi juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan perlindungan hukum serta perawatan medis korban yang saat ini masih menjalani perawatan intensif di ruang PICU RSSA Kota Malang.
Atas perbuatannya, ibu korban dan pasangan prianya kini harus mendekam di penjara. Mereka akan dijerat dengan pasal berlapis tentang Perlindungan Anak serta penelantaran dengan ancaman hukuman pidana berat.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa yang dialami korban diketahui terjadi pada Jumat (21/8) malam. Korban ditemukan tak berdaya ditinggalkan begitu saja di depan rumah neneknya di kawasan Pandanwangi, Blimbing, Kota Malang.