Ia menjelaskan ada tiga agenda perubahan utama yang akan dilakukan, yakni memperkuat Unit Layanan Disabilitas Penanggulangan Bencana (ULD PB) sebagai mekanisme integrasi inklusi dalam kebijakan dan layanan bencana.
Kedua, agenda membuka jalur sistematis bagi penyandang disabilitas untuk menjadi relawan, fasilitator, asesor aksesibilitas, hingga pengelola data baik sebagai aktor maupun relawan.
Ketiga, memastikan partisipasi sejak tahap identifikasi kebutuhan hingga evaluasi dengan dukungan informasi yang akses dan ruang aman untuk berpendapat.
Sementara itu, Analis Kebencanaan Ahli Muda BNPB Kemala Trajuningsari mengatakan saat ini pelembagaan Unit Layanan Disabilitas Penanggulangan Bencana (ULD-PB) telah dimasukkan ke dalam revisi Peraturan Badan (Perban) terbaru.
Menurut dia, pembentukan ULD dalam aturan tersebut wajib melibatkan minimal satu orang penyandang disabilitas dalam strukturnya.