NADIKABAR.COM — Mufti Libya Sadiq Al-Ghariani mengeluarkan fatwa yang melarang umat menggunakan produk-produk Nike karena dinilai mengandung unsur kemusyrikan.

Fatwa tersebut diterbitkan sebagai tanggapan atas pertanyaan seputar hukum menggunakan pakaian merek tersebut.

"Seperti yang diklaim pendiri merek tersebut, nama Nike diambil dari bahasa Yunani, dewi kemenangan, sementara logonya menyerupai sayap sang dewi. Oleh karena itu, membeli pakaian dengan simbol ini sama dengan menampilkan simbol kemusyrikan ... Selain itu, perusahaan ini juga menjadi salah satu pendukung rezim Zionis, dan sudah diketahui bahwa seorang Muslim wajib memboikot perusahaan semacam itu," demikian isi teks fatwa yang diperoleh RIA Novosti, Rabu.