"Mendesak Kapolri untuk secepatnya memecat dan menghukum Kapolda Jawa Tengah beserta Kapolres Sukoharjo serta Kepolisian yang terlibat atas tindakan aparat di bawah kepemimpinannya," bunyi poin ke-9 dalam bagian pernyataan keprihatinan pada keterangan tersebut.

Selain itu, pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran diminta diproses secara hukum tanpa impunitas.

Muhammadiyah juga mendesak Kapolri melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur (SOP) penggeledahan, penangkapan, dan penyitaan, khususnya di lingkungan pendidikan, asrama perempuan, serta tempat yang dihuni anak-anak.

Sebelumnya Polri telah memastikan akan mendalami keluhan masyarakat terkait penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026. Kadiv Humas Polri Irjen Pol.

Johnny Eddizon Isir mengatakan, laporan tersebut akan ditindaklanjuti secara objektif dan profesional melalui mekanisme pengawasan internal. Polri juga menyampaikan empati kepada para santri, orang tua, dan keluarga yang terdampak.

Johnny menjelaskan, berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan sebuah warung makan di Desa Parangjoro, Sukoharjo, pada 12 September 2026. Dalam perkara itu, polisi telah mengamankan seorang tersangka berinisial S dan mencari seorang lainnya berinisial I yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Terkait perlindungan santriwati, Polda Jawa Tengah menyebut telah melibatkan personel Polisi Wanita (Polwan) dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo selama proses penggeledahan.

Para santri kemudian dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama. Polda Jateng juga menyiapkan pendampingan psikologis bagi santri yang terdampak dengan melibatkan asosiasi psikologi.

Sementara itu, sejumlah barang yang dibawa dari lokasi penggeledahan telah dikembalikan kepada pihak kuasa hukum pada 31 Oktober 2026. Barang yang tidak berkaitan dengan pembuktian perkara akan ditangani sesuai ketentuan setelah proses inventarisasi.