"Meminta kepada masyarakat di Jawa Tengah untuk menyikapi permasalahan tersebut secara arif dan bijaksana dengan tetap menjaga kondusivitas antar umat, antar warga negara, dan tetap menjaga ketenangan di daerah," kata Achmad.
Kemudian untuk insiden penggeledahan terhadap sejumlah pondok pesantren itu, ia menegaskan akan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada aparat penegak hukum untuk diproses melalui hukum yang seimbang, cepat, transparan, dan prosedural.
Menurutnya, aparat kepolisian selaku penegak hukum harus bersikap profesional dan proporsional dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai humanis serta melaksanakan SOP dengan sebenar-benarnya, termasuk menindak tegas aparat yang terbukti melanggar hukum.
Diketahui, polisi menggeledah dua pondok pesantren di Karanganyar dan Sukoharjo, Selasa (27/10) dini hari, menindaklanjuti kasus dugaan perusakan warung mi babi beberapa waktu lalu. Penggeledahan menyasar pondok pesantren di Jenawi, Karanganyar dan Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.
Dari aksi penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa berbagai jenis senjata tajam, busur, anak panah, serta sejumlah barang lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana.