Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta ini sempat mengumumkan perluasan kebijakan golongan penerima transportasi gratis dari 15 golongan menjadi 21 golongan.

Hal tersebut ia sampaikan usai mengikuti Puncak Acara Hari Perhubungan Nasional Tingkat Provinsi DKI Jakarta di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (29/5)

"Dalam waktu dekat, Pemerintah DKI Jakarta juga akan memutuskan, dari 15 golongan yang dulu digratiskan, akan menjadi 21 golongan," ujar Pramono.

Selain pencari kerja, akses juga akan diberikan kepada pendamping penyandang disabilitas, pasien rujukan rutin, serta golongan mahasiswa dan pelajar tidak mampu yang bukan penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Masyarakat yang menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Binaan, serta korban bencana alam atau bencana yang sedang dalam pemulihan, juga akan termasuk dalam perluasan ini.